Hakim: Rafael Alun Harus Dihadirkan ke Sidang Mario Dandy untuk Bahas Restitusi David!

Hakim: Rafael Alun Harus Dihadirkan ke Sidang Mario Dandy untuk Bahas Restitusi David!

Rafael Alun Trisambodo ikuti jejak Sekda Riau dan mengakui jika tas istri saya banyak yang KW alias palsu. -Fathan_JPNN-

BACA JUGA:Putaran 2 Kejurnas Mandalika Racing Series 2023 Sukses Jadi Tolak Ukur Pembalap Indonesia Jelang Balap Asia

Jopa merinci, Rp120 Miliar itu terdiri komponen transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp50 milliar.

Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp120.388.930.000.

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.

Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp118.104.000.000.

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser LE SSERAFIM di Jakarta dan Cara Pembeliannya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Ia pun menjelaskan komponen penderitaan itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000,”sambungnya.

BACA JUGA:Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF 2023

Selanjutnya, kata Jopa, pihaknya juga merujuk pada data BPS Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa rata-rata hidup manusia selama 71 tahun. Dari seluruh komponen itu kemudian dipadukan dan didapat nilai Rp 118 miliar.

"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban (David) ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 M berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," ujar Jopa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: