Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi

Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi

Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi-Puspenkum-

Dalam perkara korupsi tersebut, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Adapun lima orang terdakwa terkait tiga korporasi itu telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.

BACA JUGA:Kontrak Diperpanjang MU, Marcus Rashford: Tujuannya Menang Liga Inggris dan Liga Champions!

Dalam putusan perkara ini, jelas Sumedana, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA:Mantan Pengawal Ring 1 Panji Gumilang Ungkap Kekejaman Presiden NII : Mulut Disumpal Pakai Batu Asbak

Dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Tak Peduli Balihonya Dicopot TNI: Jika Tak Sesuai Aturan Copot Saja!

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: