Oknum Polres Bekasi Kota Diduga Terlibat TPPO Jual Ginjal, Bareskrim: Ada Oknum Imigrasi Juga
Oknum polisi dan Imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap.-Rafi Adhi Pratama-
Hengki mengucapkan para tersangka diantaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).
"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan juga menyebut bisa mengurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Nostalgia Setelah 23 Tahun, Film Petualangan Sherina 2 Rilis 28 September 2023
BACA JUGA:3 Tim Investigasi Kereta Tabrak Truk di Semarang, KNKT Ungkap Tugasnya Masing-Masing
Sementara petugas Imigrasi berinisial AH dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.
"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial AH," terangnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.
Hengki menuturkan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang dalam kasus tersebut.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya dibawah asistensi dari Dirtipidum telah menetapkan 12 tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Mereka disebut memiliki beberapa perannya masing-masing.
"Ini ada koordinator tersangka berinisial H ini menghubungkan Indonesia dengan Kamboja, koordinator Indonesia Septian. Yg melayani di Kamboja untuk menghubungi RS di sana Lukman," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: