Bisnis Rafael Alun Trisambodo Diincar KPK, 3 Orang Ini Diperiksa
Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan-Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bisnis milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemimpin Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, dan wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi adalah orang-orang yang diperiksa oleh penyidik KPK untuk mendalami informasi tersebut.
BACA JUGA:Hakim: Rafael Alun Harus Dihadirkan ke Sidang Mario Dandy untuk Bahas Restitusi David!
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Juli 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.
BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Jalani Pemeriksaan KPK
Ali belum memberikan detail lebih lanjut tentang jumlah uang yang berputar dan jenis bisnis yang dilakukan tersangka RAT.
BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo
Seperti yang diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak untuk mengubah berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Diduga bahwa tersangka Rafael memiliki sejumlah bisnis, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang menawarkan konsultasi perpajakan dan pembukuan.
Diduga PT AME mengirimkan uang sebesar USD 90 ribu kepada Rafael. Penyidik KPK juga menyita kotak penyimpanan harta (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
BACA JUGA:LPSK Konsultasi dengan KPK, Bahas Harta Rafael Alun Untuk Membayar Restitusi David Ozora
Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999, seperti yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) menjerat tersangka Rafael Alun Trisambodo atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: