Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal

Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal

Diduga terdapat oknum petugas imigrasi di Bali masih ada yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal di Indonesia.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal menangis saat menceritakan kepada polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan keluarga korban menangis saat datang menemui pihaknya.

"Tapi disini yang sangat miris terhadap berapa keluarga korban yang sempat datang ke Polda nangis," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:2 Sindikat Berbeda di Kasus Jual Ginjal Diamankan Polisi

Dijelaskannya, mereka kaget ketika tahu bagian keluarganya melakukan jual ginjal.

"Ketika tahu suaminya yang ngakunya akan keluar negeri harus menjual ginjalnya, ini kan miris," jelasnya.

"Karena kan kalau persetujuannya kalau dalam negeri kan sudah jelas aturannya. Tidak boleh transaksional, tidak boleh komersil, harus persetujuan keluarga. Nah itu kan ada," sambungnya

Sebelumnya, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut tidak dipaksa jual organnya, namun masuk unsur pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan transplantasi ginjal dengan motif ekonomi tidak dibenarkan oleh undang-undang.

BACA JUGA:1 Orang Brimob Terluka, Jadi Korban Kecelakaan di Jagakarsa

Hal tersebut dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.

"Tidak ada (pemaksaan, red), sukarela. Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.

Sedangkan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut berasal dari berbagai kalangan.

Hengki menuturkan ada yang lulusan S2 dari universitas ternama, pedagang dan guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: