3 Tuntutan Ini Bakal Dibawa Partai Buruh Unjuk Rasa
Polisi siapkan personelnya untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) hari ini.-partai buruh-
JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 26 Juli 2023 besok.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melalui keterangannya yang diterima Disway.id, Selasa, 24 Juli 2023.
Dia mengatakan pada aksi unjuk rasa tersebut, nantinya akan ada ribuan buruh yang ikut terlibat di dalamnya.
BACA JUGA:Partai Buruh Minta Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Naik 15 Persen
"Ribuan buruh yang turun ke jalan berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Adapun dalam aksi tersebut, ada tiga isu yang akan diusungkan oleh Partai Buruh.
Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen dan yang ketiga, cabut UU Kesehatan.
“Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh,” kata Said Iqbal.
Diketahui, Partai Buruh sendiri menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.
Selain mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut, Partai Buruh juga mendesak agar upah minimum tahun 2024 naik 15 persen.
BACA JUGA:Respons Kejagung Soal Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan
Tuntutan kenaikan upah sebesar ini, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," jelasnya.
Terkait dengan UU Kesehatan, kata Said Iqbal, Partai Buruh memandang beleid ini mengancam system jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan. Di mana program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: