Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polri, Penetapan Status Tersangka?
Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Panji Gumilang kembali dipanggil Polri.
Penamnggilan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pompes Al Zaytun setelah pihak kelisian juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pemanggilan kedua pimpinan Al Zaytun ini atas kasus dugaan penistaan agama, meskipun belum disampaikan apakah pemenggilan kedua sebagai penepatan status Panji Gumilang.
BACA JUGA:Doktor Fengsui
BACA JUGA:Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” terang Brigjen Ramadhan.
Adapun penyidik saat ini sudah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Lirik lagu Di Arsy Mu-Lesti Kejora, Trending di YouTube: Kumunajatkan Cinta Kita Terjaga
BACA JUGA:Melalui Hyundai Motor ASEAN Headquarters, Begini Komitmen Hyundai Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia
Sedangkan untuk proses yang masih berjalan dan saat ini akan meminta keterangan sekiranya 20 orang ahli berbagai bidang.
“Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” ucapnya.
Pihak Bareskrim juga telah memeriksa dua anak Panji Gumilang, namun pemeriksaan dua anak kandung pimpinan Al Zaytun atas kasus TPPU.
BACA JUGA:Memahami Rebranding Twitter Ganti Logo dan Nama Menjadi X
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: