Dua Tersangka Polisi Tembak Polisi Diproses Pidana dan Etik

Dua Tersangka Polisi Tembak Polisi Diproses Pidana dan Etik

Polri mengungkapkan bahwa dua tersangka Polisi tembak Polisi diproses pidana dan etik.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Penyidikan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) akan segera memasuki babak baru.

Pasalnya Polri mengungkapkan bahwa dua tersangka Polisi tembak Polisi diproses pidana dan etik.

Dua tersangka Polisi tembak Polisi yang merupakan anggota Densus 88 tersebut berinisial Bripka IG dan Bripda IMS sendiri saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa jelas salah satu tersangka telah diamankan dan satu tersangka dipatsus.

BACA JUGA:Ini Nilai Gizi Buah Pir dan Dua Manfaat Utamanya Bagi Kesehatan Manusia, Yuk Cobain

BACA JUGA:Ayah Shane Lukas Keberatan dengan Permintaan Restitusi David Ozora, Singgung Kondisi Ekonomi

Menurut Brigjen Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel. 

Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," terangnya.

Peristiwa tewasnya salah satu anggota Densus 88 tersebut terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

BACA JUGA:Lebih Dari Setengah Wilayah Indonesia Alami Kekeringan, Hingga 3 Bulan Tak Diguyur Hujan

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan dengan TAA, Virgoun Diperiksa PMJ

Brigjen Ramadhan mengatakan korban berinisial Bripda IDF meninggal akibat perbuatan ataupun kelalaian dua orang tersangka yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

“Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” ujar Brigjen Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: