Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil Mantan Petinggi Garuda dan PT Pos Indonesia

Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil Mantan Petinggi Garuda dan PT Pos Indonesia

KPK terus menelusuri aliran uang kasus pencucian uang mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi, Selasa 1 Agustus 2023

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo. 

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Gratifikasi Sudah Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Siap Disidangkan

Selain kedua pihak itu, KPK juga memanggil Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman, dan wiraswasta Debira Susyani Triputranto. 

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.

BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

BACA JUGA:Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Jonathan: Lebih Cinta Harta Dibanding Anaknya

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: