Berkas Perkara Gratifikasi Sudah Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Siap Disidangkan

Berkas Perkara Gratifikasi Sudah Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Siap Disidangkan

Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan-Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke tim Jaksa KPK dengan Tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pelaksaan tersebut terkait kasus gratifikasi mantan pejabat Direktoran Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ( DJP Kemenkeu) tersebut.

BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali, dalam keterangannya, Senin 31 Juli 2023.

Ali juga mengungkapkan, penahanan terhadap Rafael Alun tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

BACA JUGA:Mellisa Angraini: Rafael Alun Lempar Batu Sembunyi Tangan dan Mau Buang Badan

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), ke tahap penyidikan.

Hal ini karena KPK menduga RAT menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. RAT diduga menerima gratifikasi sepanjang periode 2011-2023.

BACA JUGA:Cara KPK Lacak Aset Rafael Alun: Kalau Punya Informasi Sampaikan Pada KPK

“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI 2011 sampai 2023,” terang Ali.

Menurut Ali, dalam penyidikan tersebut KPK telah menetapkan tersangka. 

Tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan adalah Rafael Alun Trisambodo sendiri. 

"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: