Panji Gumilang Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Apakah karena Sempat Revisi BAP?

Panji Gumilang Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Apakah karena Sempat Revisi BAP?

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Purodalam, penyidik langsung lakukan gelar perkara.

Proses gelar perkara tersebut memakan waktu hingga Bareskrim Polri mengumumkan hasil pada pukul 21.15 WIB.

Hasilnya, Panji Gumilang resmi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," beber Brigjen Djuhandhani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads