Panji Gumilang Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Apakah karena Sempat Revisi BAP?
Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang Revisi BAP
Selama proses pemeriksaan keduanya, Panji Gumilang ternyata merevisi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum.
Sayangnya tak dijelaskan poin-poin apa saja yang diubah Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama ini.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan, hal itu dilakukan Panji untuk menambah keterangan lebih detail.
"Mungkin yang bersangkutan (Panji) mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kami periksa lebih detail lagi dengan melihat kondisi yang bersangkutan," ucapnya.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
Seperti diketahui Panji Gumilang tersandung laporan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan secara bertahap.
Mulai dari pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hingga meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Bidang Agama.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sempat mangkir pada panggilan pertama pada Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
Bareskrim sempat memberi peringatan kepada Panji jika tidak hadir di panggilan kedua penyidik akan jemput paksa.
Akhirnya Selasa siang kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB, Panji akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: