Panji Gumilang Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Apakah karena Sempat Revisi BAP?

Panji Gumilang Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Apakah karena Sempat Revisi BAP?

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang resmi sebagai tersangka.

Panji akhirnya datang penuhi pemeriksaan keduanya, Selasa 1 Agustus 2023, di gedung Bareskrim Polri.

Panji tiba sekira pukul 12.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Ini Fakta-fakta Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Tak Bisa Mengelak!

Lalu kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, Panji mulai diperiksa pukul 15.21 WIB.

Pemeriksaan keduanya ini Panji diperiksa oleh penyidik selama 4 jam di kasus penistaan agama.

Dan akhirnya penyidik lakukan gelar perkara dengan bukti-butki serta hasil keterangan ahli pidana dan ahli agama.

Status Panji Gumilang kemudian naik dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperksa Kepolisian

Namun menarik usai diperiksa 4 jam, sekira pukul 20.00 WIB Panji dan tim kuasa hukumnya pergi dari gedung Bareskrim.

Kata Brigjen Djuhandhani, pihaknya baru merilis surat perintahan penangkapan, belum penahanan.

"Kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujarnya Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani penjelasakan, pihaknya masih menunggu proses pengembangan penyidik.

"Untuk lebih lanjut kami lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads