Ini Fakta-fakta Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Tak Bisa Mengelak!
Fakta-fakta Panji Gumilang di kasus penistaan agama-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa 1 Agustus 2023.
Seperti diketahui Panji Gumilang tersandung laporan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan secara bertahap.
BACA JUGA:57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperksa Kepolisian
Mulai dari pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hingga meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Bidang Agama.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sempat mangkir pada panggilan pertama pada Kamis 27 Juli 2023.
Bareskrim sempat memberi peringatan kepada Panji jika tidak hadir di panggilan kedua penyidik akan jemput paksa.
Akhirnya Selasa siang kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB, Panji akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Purodalam, penyidik langsung lakukan gelar perkara.
Proses gelar perkara tersebut memakan waktu hingga Bareskrim Polri mengumumkan hasil pada pukul 21.15 WIB.
Hasilnya, Panji Gumilang resmi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," beber Brigjen Djuhandhani.
BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: