Ini Fakta-fakta Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Tak Bisa Mengelak!

Fakta-fakta Panji Gumilang di kasus penistaan agama-Disway.id/Anisha Aprilia-
Ia diduga menyalahi aturan syariat Islam, di mana mencampurbaurkan jemaah laki-laki dan perempuan dalam satu shaf salat.
Panji beralasan, hal itu dilakukannya untuk menghormati perempuan yang merupakan istrinya sendiri.
3. Mengajak Non-muslim Salat
Lalu Panji juga memberi satu tempat khusus lagi untuk jemaah non-muslim ketika salat.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama, Setelah Periksa Panji Gumilang Polisi Akan Tetapkan Tersangka
Dari video yang beredar, di saat Panji dan jemaahnya salat, seorang pria non-muslim duduk sambil mengepalkan tangannya.
Panji Gumilang kembali lagi beralasan bahwa hal tersebut wujud toleransi antar beragama.
4. Al-Quran Bukan Kalamullah
Perkara Panji lalu berlanjut dengan beredarnya video bahwa ia mengklaim Al-Quran bukanlah kalamullah.
Panji berpendapat jika Al-Quran adalah karangan Nabi Muhammad SAW.
5. Menolak Fatwa Ulama
Selain itu, Panji juga diduga salah dalam memahami ayat-ayat Al-Quran sehingga menyebabkan penyimpangan di Al-Zaytun.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama Hari Ini
Panji disebut memakai akal dan hawa nafsunya sendiri ketika menyampaikan sebuah ayat Al-Quran.
Ia menampikan fatwa dan pendapat ulama seperti 4 Imam Madzhab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: