Kasus Dugaan Penistaan Agama, Setelah Periksa Panji Gumilang Polisi Akan Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Setelah Periksa Panji Gumilang Polisi Akan Tetapkan Tersangka

Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengungkapkan bahwa pihaknya jamin pendidikan Ponpes Al Zaytun tetap berjalan pasca terjeratnya Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Panji terpantau tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim terkait penyidikan kasus dugaan penistaan agama

Panji Gumilang didampingi tim kuasa hukumnya serta sejumlah pengawal pribadi. Ia mengenakan kemeja berwarna biru dan peci hitam. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama 

Kepada awak media Panji Gumilang hanya mengacungkan jempol tanpa memberikan pernyataan apapun

Bareskrim Polri saat ini tengah berfokus mengusut tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Penyidik kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.

BACA JUGA:Polri Periksa Dua Anak Kandung Panji Gumilang Terkait TPPU Al Zaytun Besok

BACA JUGA:Panji Gumilang Jangan Main-main, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa: Penyidik Punya Kewenangan!

Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Diketahui, Panji Gumilang saat ini terlibat kasus dugaan penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk penistaan agama, kasusnya telah berstatus penyidikan. 

Sedangkan TPPU, statusnya masih penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi dikabarkan akan segera menaikan status kasus TPPU Panji Gumilang menjadi penyidikan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: