Panji Gumilang Jangan Main-main, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa: Penyidik Punya Kewenangan!

Panji Gumilang Jangan Main-main, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa: Penyidik Punya Kewenangan!

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan bahwa saat ini penyidik memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya akan jemput paksa Panji Gumilang jika mangkir lagi.

Pihak penyidik Bareskrim Polri sudah merilis jadwal pemanggilan kedua untuk pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu.

Pada surat panggilan pertama pekan lalu, Kamis, 27 Juli 2023, Panji Gumilang mangkir dalam pemeriksaan kasus penistaan agama.

BACA JUGA:Tegas! Panji Gumilang Wajib Jalani Pemeriksaan 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Singgung Soal Surat Dokter

Pihak Panji Gumilang berdalih sakit dengan melampirkan surat dokter.

Surat panggilan kedua sudah dilayangkan, di mana Panji Gumilang diwajibkan memenuhi panggilan itu pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Brigjen Djuhandani menegaskan, jika Panji Gumilang kembali mangkir, pihak tak segan akan jemput paksa.

Ia menjelaskan, penyidik punya kewenangan tersebut sesuai aturan Undang-undang.

BACA JUGA:Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini, Polri: Mereka Juga Pengurus Al Zaytun

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," tegasnya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Undang-undang yang mengatur terkait jemput paksa yang dilakukan penyidik, tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.

Pasal tersebut menerangkan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

BACA JUGA:Bupati Indramayu Sebut Panji Gumilang Ternyata Tunggak Bayar PBB, Sekuat Itukah Bekingannya?

Sebelumnya Brigjen Djuhandani juga menyampaikan surat dokter dengan keterangan bahwa Panji Gumilang sakit tak bisa dibuktikan secara formil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: