Ini Fakta-fakta Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Tak Bisa Mengelak!

Ini Fakta-fakta Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Tak Bisa Mengelak!

Fakta-fakta Panji Gumilang di kasus penistaan agama-Disway.id/Anisha Aprilia-

6. Bernyanyi Salam Yahudi di Masjid

Dan yang tak kalah kontroversi lagi Panji Gumilang juga mengajak tamu undangan dan jemaah Al-Zaytun menyanyikan salam Yahudi di dalam masjid.

7. Meresahkan Masyarakat

Panji juga dijerat perkara ITE dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Fakta ini Panji Gumilang memanfaatkan alat elektronik dan manfaat media sosial untuk menyebarkan pemahaman yang diduga menyimpang.

Hal tersebut tak pelak menjadi keresahan di tengah masyarakat Muslim di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads