Sudah Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Sudah Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023.

Atas penetapan tersangka tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pun terancam hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Bukan hanya itu saja, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA:Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2923 pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama Hari Ini

Penyidik juga sudah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: