Nasib Wanita Kenya: Pernah Dipenjara Kasus Narkoba di Thailand 3 Tahun, Tertangkap di Indonesia Terancam Hukuman Mati

Nasib Wanita Kenya: Pernah Dipenjara Kasus Narkoba di Thailand 3 Tahun, Tertangkap di Indonesia Terancam Hukuman Mati

Wanita asal Kenya, FIK, ternyata pernah dipenjara di Thailand selama 3 tahun dalam kasus yang sama.-Foto/Dok/Andrew-

Kronologi Penangkapan FIK

Seperti diketahui, kronologi penangkapan wanita Kenya, FIK, berhasil diamankan kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berkat informasi masyarakat, gerak-gerik penyelundupan Sabu yang dibawah FIK tercium dari Nigeria.

Ia tiba di Indonesia setelah melakukan penerbangan menggunakan maskapai Qatar Airways melalui Abuja, Nigeria.

"Polres Jakarta Pusat berdasarkan info yang kami dapat, akan datang narkotika jenis sabu melalui penerbangan di mana kami melakukan pengamanan terhadap tersangka FIK warga negara Kenya. Di mana dia berangkat dari Abuja, Nigeria, dengan pesawat Qatar Airways pada 22 Juli pukul 19.00 waktu Abuja," ujarnya.

BACA JUGA:DPP PDIP Akan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Hina Presiden

FIK sempat transit di Qatar dan berhasil lolos, lalu melanjutkan tujuannya sampai ke Indonesia.

"Lalu transit di Donga, Qatar, sampai tanggal 23 Juli, selanjutnya melanjutkan penerbangan pada 23 Juli dan tiba di Soetta jam 21.30 WIB dengan menggunakan Qatar Airways," ucapnya.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Target Trafik Penumpang Naik 60 Persen Jelang Akhir Tahun

Modus FIK Bawa Sabu 5 Kg

Ternyata modus FIK dalam upaya penyelundupan sabu 5 kg tersebut, ia menyamarkan barang bukti dengan tumpukan baju.

"Dari situ kita amankan 3 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram atau 5 kilogram yang dimasukkan ke dalam koper yang ditaruh di bawah pakaian," ujarnya.

Kormarudin mengatakan dari 5 Kg sabu yang dibawa FIK, ditaksir senilai Rp 7,5 Milliar.

"(Harga) total Rp 7,5 miliar,"  ujarnya

Dalam kasus ini polisi sampai harus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk mengamanka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: