Nasib Wanita Kenya: Pernah Dipenjara Kasus Narkoba di Thailand 3 Tahun, Tertangkap di Indonesia Terancam Hukuman Mati
Wanita asal Kenya, FIK, ternyata pernah dipenjara di Thailand selama 3 tahun dalam kasus yang sama.-Foto/Dok/Andrew-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wanita Kenya, FIK (29) ternyata mantan narapidana narkoba di Thailand. Ia ditangkap karena bawa kokain 2 kg.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin mengatakan, otoritas Thailand pernah menangkap FIK pada 2018 lalu.
Barang haram yang diselundupkan FIK ke Thailand berupa obat-obatan terlarang jenis kokain sebanyak 2 kg.
BACA JUGA:Besok Banget! Siap-siap Pesta Diskon Make Up dan Skincare di Jakarta X Beauty 2023
"Ternyata dia juga residivis tahun 2018 yang tertangkap di Thailand atas kepemilikan 2 kilogram kokain dan diamankan di bandara Thailand," ujar Komarudin dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2023.
Oleh Kepolisian Thailand FIK pernah dipenjara selama 3 tahun.
Menariknya, FIK didakwa 3 tahun karena hanya sebagai kurir.
"Di Thailand itu dia ditahan 3 tahun karena di sana dia kurir, bukan pengedar," ujarnya.
BACA JUGA:Platform Cari Mobil SEVA Kembali Hadir di GIIAS 2023
Namun kini lain cerita di Indonesia. Komarudin menegaskan, FIK yang selundupkan sabu seberat 5 kg akan dihukum lebih berat.
Penerapan status seseorang dalam kasus narkoba di Indonesia, meski dianggap seorang kurir, maka pelaku sama seperti pengedar.
Sehingga dalam kasus ini FIK dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
"Dari pasal 113 saja ancaman hukumannya mati. Apalagi ditambah dengan dia sebelumnya pernah tertangkap di Thailand, berarti waktu itu dia ditahan di Thailand," ujarnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: