Respon Bareskrim Soal Pihak Panji Gumilang Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani--PMJ NEWS
Panji Gumilang ditersangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: