Respon Bareskrim Soal Pihak Panji Gumilang Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Respon Bareskrim Soal Pihak Panji Gumilang Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro merespons soal langkah tim kuasa hukum Panji Gumilang yang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait hal tersebut karena belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersagka. 

"Saya belum terima," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Kasus Panji Gumilang yang Lain

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka dugaan penistaan agama, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai 21 Agustus. 

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik, karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Menurut Djuhandhani pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka, tetapi untuk mengambulkannya penyidik memiliki pertimbangan sendiri.

BACA JUGA:Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

BACA JUGA:Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI : Semoga Kegaduhan Terkait Al Zaytun Cepat Selesai

"Itu (permohonan) hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan di atas," tutur Djuhandhani. Setelah penetapan tersangka, dan dilakukan penangkapan serta penahanan tersangka, penyidik menindaklanjuti-nya dengan melakukan pendalaman guna menyiapkan berkas perkara.

Sebelumnya tim penasihat hukum Panji Gumilang bakal menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari pengajuan praperadilan hingga penangguhan penahanan.

BACA JUGA:Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Selama 10 Tahun

Hendra Effendy, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyebut, upaya penangguhan penahanan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan, bahwa kliennya sudah berusia 77 tahun lebih.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujar Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: