KPU: 83,84 Persen Dokumen Bacaleg Telah Memenuhi Syarat

KPU: 83,84 Persen Dokumen Bacaleg Telah Memenuhi Syarat

Komisioner KPU RI, Idham Holik: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan persiapan untuk membentuk badan adhoc baru bagi Pilkada Tahun 2024.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 83,84 persen bakal calon legislatif (bacaleg) yang dokumennya telah memenuhi syarat (MS).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.

“Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS,” ujar Idham Holik.

Adapun, kata Idham, data tersebut didapat berdasarkan dari hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA:Resmi Akhiri Pandemi, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Sedangkan dari hasil verifikasi administrasi perbaikan itu, pihak KPU menemukan 14,93 persen dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1,23 persen bacaleg yang datanya pencalonannya dihapus oleh pihak partai politik peserta pemilu.

“Tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023,” kata Idham Holik.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa data bacaleg yang dinyatakan TMS tesebut, diberikan kesempatan untuk mengganti dokumen tersebut pada masa pencermatan rancangan DCS, yaitu 6-11 Agustus 2023.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 - 11 Agustus 2023,” imbuhnya.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Berakhir, 77 Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Sebelumnya, Idham sempat menjelaskan bahwa perubahan atau pergantian daftar bacaleg masih bisa dilakukan hingga masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Hal itu, kata Idham, disebutkan dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 ayun 2023.

“Di masa pencermatan DCT daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” jelas Idham, Minggu, 9 Juli 2023 lalu.

“Lebih detilnya bisa dilihat di Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads