Resmi Akhiri Pandemi, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Resmi Akhiri Pandemi, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Presiden RI No 48/2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Covid-19.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Pembubaran atau berakhirnya masa tugas Komiite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut seiring terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Diketahui, status pandemi COVID-19 yang selama ini disandang Indonesia telah dinyatakan berakhir dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi.

BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir! Jokowi Terbitkan Keppres Ini

“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres.

Dengan Perpres tersebut, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.

Adapun pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19.

Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Berakhir, 77 Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Perpres, obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

“Obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” disebutkan dalam Perpres.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: