Kawanan Pencuri HP Pesepeda Diamankan, Sisanya DPO

Kawanan Pencuri HP Pesepeda Diamankan, Sisanya DPO

Kawanan jambret hp pesepeda diamankan, lainnya masih DPO-Ilustrasi/Dok-raselnews.com

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP.

“Ancamannya 12 tahun penjara.” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads