Kawanan Pencuri HP Pesepeda Diamankan, Sisanya DPO
Kawanan jambret hp pesepeda diamankan, lainnya masih DPO-Ilustrasi/Dok-raselnews.com
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP.
“Ancamannya 12 tahun penjara.” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: