Kawanan Pencuri HP Pesepeda Diamankan, Sisanya DPO
Kawanan jambret hp pesepeda diamankan, lainnya masih DPO-Ilustrasi/Dok-raselnews.com
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP.
“Ancamannya 12 tahun penjara.” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: