Kawanan Pencuri HP Pesepeda Diamankan, Sisanya DPO

Kawanan Pencuri HP Pesepeda Diamankan, Sisanya DPO

Kawanan jambret hp pesepeda diamankan, lainnya masih DPO-Ilustrasi/Dok-raselnews.com

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP.

“Ancamannya 12 tahun penjara.” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: