Nabati Laporkan PT Inti Sari Internasional atas Dugaan Pelanggaran Penggunaan Merek “SiiP”

Nabati Laporkan PT Inti Sari Internasional atas Dugaan Pelanggaran Penggunaan Merek “SiiP”

Nabati laporkan PT Inti Sari Internasional karena dugaan pelanggaran merek-Nabati-

BANDUNG, DISWAY.ID– PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (PT KSNI) atau Nabati, salah satu Perusahaan Fast Moving Consumer Good (FMCG) terdepan di Indonesia, melaporkan PT Inti Sari Internasional atas dugaan menggunakan merek tanpa hak, Senin 14 Agustus 2023. 

PT Inti Sari Internasional dilaporkan karena mempunyai persamaan dengan merek terdaftar “Nabati SiiP” milik PT KSNI.

Sengketa merek bermula ketika PT KSNI menemukan indikasi pemalsuan produk Nabati "SiiP" di pasar Arab Saudi dengan nama produk "SiiPO", pada bulan Juli 2022 silam. 


PT Ini Sari Internasional dilaporkan ke polisi dugaan pelanggaran merek.-PT Inti Sari Internasional-

Setelah dilakukan pengecekan pada kemasan "SiiPO", diketahui dan dikonfirmasi kuasa hukum  PT KSNI bahwa produk tersebut secara nyata diproduksi perusahaan di Indonesia bernama PT Inti Sari Internasional, yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Di Grand Krakatau Cilegon, Polisi Sita Ratusan Miras Berbagai Merek yang Disimpan di Ruangan Terkunci Dari Dalam

Atas kejadian tersebut, PT KSNI yang memproduksi Nabati, Richeese itu lantas mengirimkan somasi sebanyak 2 kali kepada PT Inti Sari Internasional untuk melakukan beberapa hal, termasuk menghentikan produksi "SiiPO".

Dan melakukan permintaan maaf yang dipublikasi di media, dan hal lainnya yang dianggap perlu untuk tidak mencederai dan melanggar hak atas merek-merek dari PT KSNI.

BACA JUGA:Rekomendasi Merek Tote Bag Kuliah Awet dan Murah, Harga di Bawah 100 Ribu!

Setelah melayangkan dua kali somasi, PT KSNI tidak mendapatkan itikad baik dari PT Inti Sari Internasional untuk berdamai secara kekeluargaan.

PT Inti Sari tetap bersikukuh bahwa tindakannya bukan merupakan pelanggaran hukum.

Pada bulan Maret 2023, PT KSNI melakukan pengaduan kepada Polda Jateng terkait dengan tindakan dari PT Inti Sari Internasional tersebut yang diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT KSNI.

BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Wisata Pangalengan: Surga Tersembunyi di Pegunungan Jawa Barat!

Perusahaan juga meminta agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng sesuai kewenangannya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: