Nabati Laporkan PT Inti Sari Internasional atas Dugaan Pelanggaran Penggunaan Merek “SiiP”

Nabati Laporkan PT Inti Sari Internasional atas Dugaan Pelanggaran Penggunaan Merek “SiiP”

Nabati laporkan PT Inti Sari Internasional karena dugaan pelanggaran merek-Nabati-

Setelah memperoleh semua bukti, Polda Jateng melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:Deretan Makanan Khas Solo yang Melezatkan, Ada yang Mulai Jarang Ditemukan

Kemudian, pada bulan Mei 2023, Polda Jateng menaikkan status kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan. Setelah itu, Polda Jateng menyita beberapa barang bukti di lokasi pabrik PT Inti Sari Internasional.

Pada bulan Juni 2023, Polda Jateng sempat memfasilitasi PT KSNI dan PT Inti Sari Internasional untuk mediasi, namun PT Inti Sari Internasional tetap berkelit dan menyatakan tidak melakukan kesalahan terhadap PT KSNI

PT Inti Sari juga enggan berdamai dengan PT KSNI soal peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Merek Dagang.

Pada bulan Juli 2023, Polda Jateng menetapkan status Direktur dari PT Inti Sari Internasional dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar NabatiSiiP” milik PT KSNI.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka di bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023, Polda Jateng sudah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada Direktur dari PT inti Sari Internasional untuk diperiksa.

Namun diperoleh informasi dari Polda Jateng bahwa Direktur belum dapat diperiksa dikarenakan sakit.

Adapun secara prinsip, PT KSNI berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif dan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.

Perusahaan juga mendukung bahwa segala perbuatan yang melanggar hukum patut ditindak secara tegas sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, PT KSNI berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor FMCG dan konsumer secara umum.

PT KSNI terus melakukan koordinasi dengan Polri serta pihak-pihak yang terkait mengenai hal ini.

Terkait operasional, PT KSNI menjamin sepenuhnya bahwa produksi dan distribusi penjualan seluruh merek Nabati, termasuk “SiiP”, berjalan normal tanpa gangguan selama kasus ini berjalan. Perusahaan turut menjamin sepenuhnya atas mutu produk yang diberikan serta jaminan harga yang kompetitif pada distributor, grosir, hingga pedagang ecer di jalur resmi Perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait