Wine Nabidz Ada Sertifikat Halal ? Ini Pernyataan MUI
Pelapor dugaan penipuan wine berlabel halal hari ini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.-Nabidz/net-
“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Niam.
Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat muslim tetap kritis terhadap produk yang akan dikonsumsinya.
Berikut ini Informasi Produk Nabidz Chateau De Java :
Nama Sampel : Nabidz Chateau De Java
Nama Produsen : tidak ada informasi di label kemasan
Nomor Lot : tidak ada informasi di label kemasan
Tanggal produksi : tidak ada informasi di label kemasan
Tanggal Kadaluarsa : tidak ada informasi di label kemasan
Nomor PIRT : P-IRT 2103174010813-27
Nomor Sertifikat Halal : ID131110003706120523.
Sebelumnya, Jagat maya dihebohkan dengan produk Jus Buah anggur Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal, meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai wine.
Melansir akun Instagram @adityadwiputras, menyebut minuman tersebut sebagai wine halal. “Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: