Laporan Laurendra Diterima, Pasal Ini yang Disangkakan
Kasus Laporan Polisi pengeroyokan YouTuber Laurendre Hutagalung telah naik proses.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi telah menerima laporan YouTuber Laurendra Hutagalung yang diduga dianiaya saat membuat konten cegat kendaraan lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan laporan diterima usai pihaknya menerima hasil visum korban.
"Betul, sudah kami terima laporannya, berikut kami lakukan visum di RS Pusat Pertamina kepada para korban," katanya kepada awak media, Kamis 17 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ribut Youtuber Vs Ojol di Tebet, Kata Polisi Akar Masalahnya Ada Motor Lawan Arah
Korban disebut melapor kejadian tersebut dengan Pasal 179 KUHP.
"Kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP," ujarnya.
Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan usai menerima LP sang YouTuber.
"Saat ini kami akan melakukan Penyelidikan terhadap kejadian tersebut," bebernya.
Sebelumnya, YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat konten cegat kendaraan lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan yang berujung ricuh melapor polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan laporan tersebut benar dibuat sang YouTuber.
BACA JUGA:PKB Tertawa Dengar Kritik Hasto PDIP Soal Food Estate: Kenapa Baru Sekarang?
Diungkapkannya, Laurendra melaporkan aksi pengeroyokan usai kejadian tersebut.
"Betul, sudah kami terima laporannya, kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP," katanya kepada awak media, Rabu 16 Agustus 2023.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan visum sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: