Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Darurat, Dosa Besar? Begini Penjelasannya

Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Darurat, Dosa Besar? Begini Penjelasannya

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Darurat-Monstera-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Wajib hukumnya bagi mukalaf laki-laki dewasa untuk melaksanakan sholat Jumat.

Sholat Jumat wajib dilakukan laki-laki meskipun mereka sedang sibuk bekerja, berbisnis, belajar, atau mengerjakan kesibukan lainnya.

Berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9, sholat Jumat dijelaskan sebagai suatu kewajiban yang sahih:

BACA JUGA:Belanja Hemat Alfamart dengan Promo JSM Hari Ini, Jumat 11 Agustus 2023: Ada Serba 'Gratis' Nih!

"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Namun, ada beberapa keadaan darurat atau terpaksa bagi umat muslim pria sehingga diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat.

Meninggalkan sholat Jumat diperbolehkan asal dalam keadaan uzur syar'i seperti sakit, wanita, dan anak kecil.

Hadits Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Abu Dawud nomor 1067 menjelaskan:

BACA JUGA:Innalillahi! Tiga Orang Tewas Dalam Insiden Kebakaran di Hotel Panglima Polim JakSel

"Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah menjelaskam bahwa meninggalkan sholat Jumat boleh-boleh saja asal memang benar sedang sakit dan dalam keadaan musafir (di perjalanan). 

Musafir boleh melepas sholat Jumat jika dilihat dari hadist Bukhari di kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.

Meski demikian, umat muslim pria yang dalam keadaat darurat tak bisa ikut sholat Jumat bukan berarti tak menggantinya.

BACA JUGA:Terbongkarnya Sumber Pengelolaan Dana 300 Triliun Dirut Taspen Untuk Capres, Irma Hutabarat: Istrinya Tak Mau Terima Uang Berkoper-koper

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: