Soal Tiga Oknum Polisi Terlibat Jual-Beli Senjata Api Ilegal, Ahmad Sahroni: Pecat Aja Langsung!

Soal Tiga Oknum Polisi Terlibat Jual-Beli Senjata Api Ilegal, Ahmad Sahroni: Pecat Aja Langsung!

Soal Tiga Oknum Polisi Terlibaat Jual-Beli Senjata Api Ilegal, Ahmad Sahroni: Pecat Aja Langsung!--Tangkapan layar/Instagram @ahmadsahroni88

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal segera dipecat.

Menurut Sahroni, perbuatan dari ketiga oknum polisi tersebut sudah sangat memalukan institusi kepolisian.

Ketiganya dianggap Sahroni sudah mencoreng nama baik dari institusi Polri, sehingga harus segera dipecat.

BACA JUGA:Koalisi Partai Elite Komplit, Ahmad Sahroni: Awas Jangan Buat Kerusuhan, Tetap Humble

"Pecat aja langsung jangan pakai lama," ucap Ahmad Sahroni kepada wartawan pada Jumat, 18 Agustus 2023.

"Ini memalukan institusi, atas nama institusi jual beli senjata Ilegal sangat memalukan," ucapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya sudah ada tiga oknum polisi yang ditangkap karena terlibat dalam kasus jual beli senjata api ilegal.

Dipastikan juga bahwa dari ketiga oknum polisi tersebut, sama sekali tak ada yang terikat dalam jaringan terorisme.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Bantu Sultan Rif’at Alfatih: Teladan untuk Jajarannya

Diketahui ketiga oknum polisi tersebut ada anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso, lalu Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, Bripka Syarif Mukhsin dan, dan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, ketiga oknum tersebut murni atas dasar hobi semata, tetapi tetap saja hal itu pelanggaran hukum.

"Karena memang tidak saling mengenal via online mereka berhubungan, pesan senjata dan sebagainya, tapi tetap merupakan suatu pelanggaran," papar Hengki.

Dijelaskan oleh Kombes Hengki bahwa Bripka Reynaldi Prakoso diamankan setelah melakukan pembelian senjata api lewat toko online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: