Awal Mula Bentrok 2 Kubu KNPB di Jayapura dari Syukuran dan Uang Rp 200 Ribu

Awal Mula Bentrok 2 Kubu KNPB di Jayapura dari Syukuran dan Uang Rp 200 Ribu

Personel Polres Jayapura langsung turun ke TKP sehingga situasi dapat dikendalikan.-Humas Polri-

JAYAPURA, DISWAY.ID- Konflik internal hingga berujung pertikaian antara 2 simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terjadi di BTN Purwodadi Sentani Kabupaten JAYAPURA. Jumat 18 Agustus 2023 siang. 

Akibat dari bentrokan tersebut 2 orang simpatisan dari salah satu kubu berinisial OK (30) mengalami luka tusuk di bagian leher dan TS (27) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan dada sebelah kanan.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat dikonfirmasi membenarkan konflik yang berujung saling serang antar 2 kubu simpatisan KNPB yang terjadi di BTN Purwodadi Sentani.

BACA JUGA:2 Kelompok Simpatisan KNPB Bentrok di Jayapura, 2 Orang Alami Luka Tusuk

Kasus ini berawal dari salah satu kubu yang sedang melaksanakan kegiatan syukuran dalam rangka pemindahan kantor sekretariat KNPB yang berada di BTN Purwodadi.

 "Tiba – tiba datang salah satu kubu lagi yang mempertanyakan dan menuding bahwa kubu yang sedang melaksanakan syukuran mengambil uang sebesar Rp 200 ribu sehingga terjadi pertikaian dan saling serang antar kedua kubu tersebut,” ujar Kapolres dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jadwal Piala Dunia U-17 Bentrok dengan Konser Coldplay, Jokowi Santai: 'Wong Stadion Kita Banyak yang Siap Kok!'

Lebih lanjut Kapolres, mendapat laporan tersebut personilnya langsung turun ke TKP sehingga situasi dapat dikendalikan.

Akibat dari pertikaian tersebut 2 orang mengalami luka tusuk, ada juga kerugian materil seperti 3 unit rumah yang mengalami kerusakan seperti kaca jendela pecah dan perabotan rumah yang hancur.

 "Tidak hanya itu ada 4 unit barang bukti sepeda motor yang dirusak salah satunya dibakar, korban sudah membuat laporan polisi sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan kami, untuk diproses hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” Tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads