2 Kelompok Simpatisan KNPB Bentrok di Jayapura, 2 Orang Alami Luka Tusuk

2 Kelompok Simpatisan KNPB Bentrok di Jayapura, 2 Orang Alami Luka Tusuk

Simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saling serang di wilayah Perumahan BTN Purwodadi Sentani, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 18 Agustus 2023.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saling serang di wilayah Perumahan BTN Purwodadi Sentani, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 18 Agustus 2023.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang simpatisan dari salah satu kubu yakni berinisial OK (30) mengalami luka tusuk di bagian leher dan TS (27) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan dada sebelah kanan.

BACA JUGA:Jenazah 3 Warga Korban KKB Diterbangkan Pulang ke Kampung Halaman

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen membenarkan adanya konflik yang berujung saling serang antar dua kubu simpatisan KNPB yang terjadi di BTN Purwodadi Sentani.

"Kasus ini berawal dari salah satu kubu yang sedang melaksanakan kegiatan syukuran dalam rangka pemindahan kantor sekretariat KNPB yang berada di BTN Purwodadi," buka Fredrickus dalam keterangannya, Sabtu, 19 Agustus 2023.

"Tiba - tiba datang salah satu kubu lagi yang mempertanyakan dan menuding bahwa kubu yang sedang melaksanakan syukuran mengambil uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga terjadi pertikaian dan saling serang antar kedua kubu tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:KKB Tembaki Anggota Paskibra saat Kibarkan Bendera Merah Putih di Distrik Ilaga Papua

Fredrickus mengaku usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke TKP sehingga situasi dapat dikendalikan.

"Akibat dari pertikaian tersebut 2 orang mengalami luka tusuk, ada juga kerugian materil seperti 3 unit rumah yang mengalami kerusakan seperti kaca jendela pecah dan perabotan rumah yang hancur," lanjutnya.

"Tidak hanya itu ada 4 unit barang bukti sepeda motor yang dirusak salah satunya dibakar, korban sudah membuat laporan polisi sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan kami, untuk diproses hukum sesuai dengan undang - undang yang berlaku," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads