Polisi Tangkap Pemasok Senpi Tersangka Teroris Karyawan KAI
Juru bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi mengamankan pemasok senjata api (senpi) ilegal kepada tersangka teroris jaringan ISIS berinisial DE (28,) karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditangkap pada beberapa hari yang lalu.
Juru bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan pemasok tersebut berinisial R.
"Sementara ini diperoleh keterangan dari DE, bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B, yang mana senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," kata Aswin saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
BACA JUGA:Respons PSI Soal Penangkapan Karyawan PT KAI Oleh Densus 88
Usai mendapatkan keterangan tersebut, tim Densus 88 kemudian mendalami peran R apakah ia terlibat jaringan teroris dan aksi teror.
"Namun belum ditemukan keterkaitan, sehingga Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api R cs dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujar Aswin.
BACA JUGA:Rencana Serangan Karyawan KAI Tersangka Teroris Diungkap Densus 88, Berikut Target Sasarannya!
Aswin mengatakan kini R telah diamankan oleh jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sebagai tambahan, bahwa senjata serta amunisi yang dimiliki oleh DE sangat banyak yang ia peroleh melalui beberapa pihak, saat ini masih dalam tahap penyelidikan satu per satu dari siapa dan bagaimana keterkaitannya dgn jaringan atau kelompok teror," tutupnya.
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus memburu pelaku peredaran senjata api (senpi) ilegal. Sejauh ini, pelaku yang berperan sebagai pemasok, sudah berhasil diringkus.
Para pelaku ini ditangkap di Garut dan Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan pemasok ini berawal saat polisi menangkap pelaku ini R. Pelaku R ini adalah residivis yang pernah terlibat di kasus jual beli senpi ilegal.
BACA JUGA:Anggota Polri Diduga Terlibat Teroris Jaringan ISIS, Dirkrimum : Tidak Ada Terlibat Jaringan Teror
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, satu orang pelaku inisial ANR diciduk di Garut, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
"Mempunyai peran pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan oleh R," kata Hengki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: