Kasus Rafael Alun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan

Kasus Rafael Alun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan

Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan-Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kini jaksa KPK melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas perkara Rafael Alun ayahnya Mario Dandy itu dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi pada Jumat 18 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Uang Gratifikasi Rafael Alun Untuk Investasi Diperiksa, KPK Panggil 3 Orang Saksi

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu 19 Agustus 2023. 

Ali menyebut tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa Rafael Alun dalam surat dakwaan.

BACA JUGA:Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Jonathan: Lebih Cinta Harta Dibanding Anaknya

Selain itu, dengan pelimpahan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. 

"Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan uang Rp 16,6 miliar. 

Rafael Alun juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, periode 2011-2023 sebanyak Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Gratifikasi Sudah Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Siap Disidangkan

Sebelumnya KPK menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: