Uang Gratifikasi Rafael Alun Untuk Investasi Diperiksa, KPK Panggil 3 Orang Saksi

Uang Gratifikasi Rafael Alun Untuk Investasi Diperiksa, KPK Panggil 3 Orang Saksi

Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Rafael Alun Trisanbodo (RAT).

“Dari empat saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hanya satu saksi yang hadir atas nama Jimmy Chandra (General Manager PT. Megariamas Sentosa tahun 2011),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,  dalam keterangannya, Kamis 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil Mantan Petinggi Garuda dan PT Pos Indonesia

Menurut Ali, satu saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasikan ke beberapa perusahaan. 

Ali juga menjelaskan, tiga saksi yang tidak hadir atas nama Vanson Sihole (Kuasa Direksi PT. Hasnur Jaya Utama) Achmad Subchan (Direktur Utama PT.  Bumiraya Investindoperiode tahun 2012), Sardjono Soemardjo (Direktur  PT. Bumi Kencana Eka Sakti periode tahun 2010). 

“Para saksi yang tidak hadir akan kami dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Gratifikasi Sudah Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Siap Disidangkan

Sebelumnya, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” lanjut Ali.

BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?

Ali juga menuturkan, untuk itu penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: