Biaya Perpanjang SIM Mati Nggak Perlu Bikin Baru Ternyata Segini, Cek Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 21 Agustus 2023
Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI
JAKARTA, DISWAY.ID -- Program dispensasi surat izin mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru, masih berlaku hari ini, Senin, 21 Agustus 2023.
Satpas Polda Metro Jaya beberapa lalu mengeluarkan kebijakan terkait maintenance sistem pelayanan SIM.
Maintenance sistem pelayanan SIM itu berlangsung dari tanggal 1-10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Fakta 5 Menu Sarapan Pagi yang Berbahaya Menurut Ahli
Praktis dengan adanya maintenance, maka pelayanan SIM sementara waktu sempat terhenti selama 10 hari.
Kini sistem pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya kembali beroperasi seperti biasanya.
Nah, bagi pemilik SIM mati alias masa berlakunya habis dari tanggal 1 sampai 10, bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru sampai batas 31 Agustus 2023.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Hanya saja, jika pemegang SIM mati tak sempat melakukan perpanjangan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka berlaku bikin SIM baru.
"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambah keterangan itu.
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: