Biaya Perpanjang SIM Mati Nggak Perlu Bikin Baru Ternyata Segini, Cek Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 21 Agustus 2023
Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI
Namun belakangan ini perkembangan kendaraan listrik untuk komersial semakin banyak.
Meski belum keluar aturan resminya, Korlantas Polri sudah menyatakan kecepatan kendaraan listrik komersial dibatasi hingga 35 kpj.
Selain itu, pengendaranya juga wajib dikabarkan wajib mengantongi SIM dan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
Hanya saja sejauh ini Korlantas Polri juga belum merilis SIM khusus untuk kendaraan listrik.
Diketahui yang ada saat ini pengendara roda dua diwajibkan memiliki golongan SIM C, SIM C1 atau SIM C2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: