Human Error, Jumlah DCS Bacaleg Berubah Jadi 9.919

Human Error, Jumlah DCS Bacaleg Berubah Jadi 9.919

Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Jumlah daftar calon sementara (DCS) mengalami perubahan. Hal itu terlihat dari sebelumnya total keseluruhannya, yaitu 9.925 menjadi 9.919 bacaleg

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menjelaskan alasan perubahan jumlah DCS tersebut. Dia mengaku bahwa perubahan terjadi karena adanya kesalahan dalam meng-input data. 

"Typo Input data calon dalam presentasi konferensi pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error," ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 21 Agustus 2023.

BACA JUGA:Modifikasi Cuaca, BRIN Tabur 800 Kilogram Garam di Wilayah Jabodetabek

Namun, meski ada pengurangan total DCS, Idham Holik memastikan bahwa tidak ada daftar nama yang berubah karena memang itu merupakan kesalahan input jumlah data. 

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi," imbuhnya. 

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan jumlah DCS untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Batas Usia Cawapres Digugat, Mantan Ketua: MK Tidak Ukur Itu

Penetapan tersebut, telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Dalam PKPU tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman DCS dilakukan sejak 19 - 23 Agustus 2023.

Selama masa pengumuman DCS tersebut, masyarakat akan dapat mengaksesnya secara langsung, bahkan bisa memberikan tanggapan kepada bacaleg-bacaleg itu. 

"KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023,” kata Idham Holik. 

Adapun nantinya, saat DCS diumumkan ke publik, akan diperlihatkan nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads