Batas Usia Cawapres Digugat, Mantan Ketua: MK Tidak Ukur Itu

Batas Usia Cawapres Digugat, Mantan Ketua: MK Tidak Ukur Itu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tanggapi gugatan Partai Solidaritas Indonesia dan disusul oleh Partai Garuda serta lima kepala daerah mengenai batas usia Cawapres.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tanggapi gugatan Partai Solidaritas Indonesia dan disusul oleh Partai Garuda serta lima kepala daerah mengenai batas usia Cawapres.

Mantan Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan sebenarnya tidak ada standar batas usia Cawapres.

"Jadi gini kalau MK kabulkan, berapa, tidak ada standar. 21 atau umur orang bisa memilih, 18 tahun, 17 tahun, 21 atau orang sudah bisa kawin tanpa persetujuan orang tua atau umur 30, umur 35. Tidak ada standar," katanya kepada awak media, Senin 21 Agustus 2023.

BACA JUGA:Modifikasi Cuaca, BRIN Tabur 800 Kilogram Garam di Wilayah Jabodetabek

Menurutnya, itu bergantung kepada kebijakan politik. Pihak MK seharusnya tidak perlu mengukurnya.

"Karena itu lah yang disebut Open legal Policy.  Terserah kebijakan politik. MK tidak usah ngukur-ngukur itu," ucapnya.

"Jadi hitungan-hitungan politis saya, itu open legal policy namanya. Lalu kenapa tidak 39, itu kesepakatan saja," tambahnya.

Sebelumnya, diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun. 

Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.

BACA JUGA:MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: