ASN Dilarang Pakai Daster dan Memasak Saat WFH
Uang pulsa bulanan PNS tahun 2024 sudah ditandatangani Sri Mulyani, segini besarannya-@cpnsindonesia-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kerja dari rumah atau Work Form Home (WFH) resmi diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam menjalani WFH, ASN benar-benar diharuskan bekerja dan tidak berpergian. Bahkan selama WFH, ASN diharuskan tetap memakai seragam dinas.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengingatkan, bagi ASN wanita tidak diperbolehkan memakai daster selama WFH tersebut.
BACA JUGA:Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk di Hari Pertama Aturan 50 Persen WFH ASN DKI Jakarta
"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak. Harus pakai seragam," ujar Etty Agustujani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2023.
Ditegaskan Etty, pengawasan dilakukan terhadap ASN agar tidak melanggar peraturan. Di antaranya, ASN wajib mengisi absensi secara mobile.
"Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile. Jadi sudah dipantau dari sistem. Misalnya ada pegawai yang dia WFH terus dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah resmi memberlakukan WFH sebesar 50 persen mulai hari ini, Senin 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Nilai Transaksi Astra Financial di GIASS 2023 Tembus Rp 2,385 Triliun
Penerapan WFH 50 persen tersebut berlaku untuk kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta untuk upaya menekan polusi udara yang kian memburuk di Ibu Kota.
"Saya akan awasi WFH lewat sistem panggilan video. Jika efektif, Pemprov akan melapor kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Heru dalam keterangannya, Senin 21 Agustus 2023.
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efekti, ya saya kembalikan (ke kantor)," sambungnya.
Kendati begitu, Heru memastikan bahwa kebijakan WFH 50 persen tidak diberlakukan bagi sektor swasta. Menurutnya,
hal itu dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: