Kurir Narkoba Diamankan, Ternyata Residivis Baru Setahun Bebas

Kurir Narkoba Diamankan, Ternyata Residivis Baru Setahun Bebas

Kurir narkoba berinisial RD diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kurir narkoba berinisial RD diamankan Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya mengamankan RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8).

Diungkapkannya, penangkapan tersangka ketika pihaknya melakukan Operasi Nila Jaya 2023.

BACA JUGA:Istri Dirut Taspen Akui Diancam oleh Suaminya Antonius Kosasih: Dia Ancam Bunuh Keluarga Saya

“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” katanya kepada awak media, Senin 21 Agustus 2023.

Dijelaskannya, beberapa barang bukti sabu dalam bungkusan teh China dengan berat 5,2 Kg diamankan.

“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” jelasnya.

Diterangkannya, RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama tujuh tahun dengan kasus yang sama.

BACA JUGA:Residivis Baru Setahun Bebas Kembali Jadi Kurir Narkoba di Jakarta Utara

“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” terangnya.

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” sambungnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: