Aniaya Tetangga, Krisjon dan Orangtuanya Mendekam di Penjara
Seorang guru mendapat penganiayaan dari guru lainnya di Kabupaten Lebak-Ilustrasi/penganiayaan/Pixabay-
BACA JUGA:Indonesia Tidak Berhak Memerdekakan Papua, Pimpinan TPNPB OPM: Dia Hanya Satpam Amerika
"Kemudian Ros yang melihat suaminya hendak dipukul langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 batang kayu bekas gagang sapu dan langsung memukul kepala korban,” ujar Kapolsek, Rabu 23 Agustus 2023.
Korban pun akhirnya membalas dengan memukul terlapor Ros dengan kayu pelepah yang dipegangnya, kemudian Parlin langsung memukul korban dengan tongkat tangan.
Sementara, anak terlapor Krisjon tiba tiba datang membawa parang dan langsung membacok kepala korban sebanyak 2 kali.
Lalu saksi Lamtikkos Sitohang datang ke tempat kejadian dan menolong korban dengan luka robek di kepala dan membawa berobat ke Klinik Bidan Br Malau di Suka Ramai, Desa Sennah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi saksi dan cek TKP, diketahui keberadaan pelaku sehingga pada pukul 07.00 wib para pelaku dapat diamankan di rumahnya di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan kemudian dilakukan intrograsi,” terangnya.
BACA JUGA:Buntut Kecelakaan, Jalan Lenteng Agung Dijaga Polisi, Hari Ini 30 Pemotor Lawan Arah Kena Tilang
Para pelaku mengakui benar melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan peran yang berbeda.
Krisjon menganiaya korban dengan menggunakan 1 bilah parang dengan cara mengayunkan parang 2 kali kepala korban, Ros menganiaya korban dengan memukul korban dengan 1 batang kayu, dan Parlin memukul korban dengan tongkat alat bantu jalan miliknya.
Kemudian tim mencari barang bukti berupa parang dan ditemukan di rumah pelaku.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses selanjutnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dua bacokan di kepala, luka robek jari sebelah kiri,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: