Usai Dipolisikan, PT Bali Towerindo Disebut Intens Kontak Keluarga Sultan
PT Bali Tower disebut kian intens menghubungi pihak kelurga Sultan Rifat, korban kecelakaan kabel fiber optik usai dipolisikan.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:PT Bali Towerindo Dipolisikan, Dugaan Kelalaian Kecelakaan Sultan Rifat
"Yang pasti (Dokumen, red) terkait dengan kecelakaan dan situasi yang ada di tempat kejadian," sambungnya.
Sebelumnya, Tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan Sultan Rifat akan dicek polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan polisi.
"Terkait dengan kasus atas nama korban Rifat sudah dilaporkan beberapa hari yang lalu terkait pasal 360 KUHP karena lalainya menyebabkan orang lain luka," katanya kepada awak media.
Pihaknya juga akan mencari bukti terkait di sekitar lokasi terjadinya kecelakaan Sultan Rifat.
"Iya ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
"Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," lanjutnya.
Sebelumnya, PT Bali Towerindo dilaporkan ke polisi, buntut kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan yang diduga memiliki kabel optik membuat Sultan kecelakaan guna mempertanggungjawabkan.
"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kaki membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," katanya kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurutnya, pihaknya telah cukup waktu memberi kesempatan kepada PT Bali Towerindo.
"Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini, baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: