Segini Biaya Tebusan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Mulai 1 September 2023, Lumayan Juga Ya!
Ada beberapa cara lolos denda uji emisi motor 250 ribu rupiah yang mulai berlaku 26 Agustus.-tangkapan layar twitter@PrasetyoEdi_-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sanksi tilang uji emisi di Jakarta akan digelar serentak, 1 September sampai 30 November 2023.
Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan sepeda motor dan mobil uji emisi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta semua jajaran untuk segera bergerak menangani tingkat polusi buruk di DKI Jakarta.
BACA JUGA:Uji Coba Tilang Uji Emisi Diterapkan Mulai Besok di Jakarta, Polisi dan TNI Akan Razia Kendaraan
Sebagai langkah tindakan, uji emisi kali ini akan lebih digalakkan dan wajib dilakukan pemilik motor dan mobil.
Ketentuan ini akan diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan terdapat sanksi tegas kepada pengendara roda dua dan roda empat saat tilang uji emisi serentak dilakuka.
Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, uji emisi kali ini persis dilakukan seperti razia kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Cara Lolos Denda Uji Emisi Motor 250 Ribu Rupiah yang Mulai Berlaku 26 Agustus
Penindakan tak lagi seperti biasanya, akan ditetapkan hukum berupa sanksi sesuai UUD tersebut.
Ia menegaskan, razia uji emisi dan penjatuhan sanksi akan dilakukan serentak di DKI Jakarta, mulai 1 September-30 November 2023.
"Pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023, di mana di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Solusi Gratis Bikin Mobil Lulus Uji Emisi Gas Buang, Selamat Dari Denda PKB
Biaya Sanksi Tilang Uji Emisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: