Polisi Tegaskan Hanya Kendaraan Berumur 3 Tahun yang Bakal Dilakukan Uji Emisi

Polisi Tegaskan Hanya Kendaraan Berumur 3 Tahun yang Bakal Dilakukan Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera memberlakukan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon serta yang tidak mengikuti uji emisi mulai dari tarif parkir mahal hingga tilang mencapai Rp 500 ribu. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pengecekan uji emisi kendaraan harus dilakukan saat kendaraan sudah mencapai usia minimal tiga tahun.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diimbau untuk secara rutin melakukan servis kendaraan mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

BACA JUGA:Segini Biaya Tebusan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Mulai 1 September 2023, Lumayan Juga Ya!

Doni Hermawan menekankan pentingnya uji emisi kendaraan setelah tiga tahun digunakan.

Menurutnya, uji emisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan masih memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Hal ini juga merupakan upaya untuk menjaga kualitas udara yang kita hirup setiap hari.

Selain itu, Doni Hermawan juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar secara rutin melakukan servis kendaraan mereka.

BACA JUGA:Uji Coba Tilang Uji Emisi Diterapkan Mulai Besok di Jakarta, Polisi dan TNI Akan Razia Kendaraan

Menurutnya, melakukan servis kendaraan secara rutin juga merupakan langkah penting untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi yang baik dan layak jalan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga telah melakukan sosialisasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat.

Dalam upaya penegakan aturan terkait emisi kendaraan, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

BACA JUGA:Cara Lolos Denda Uji Emisi Motor 250 Ribu Rupiah yang Mulai Berlaku 26 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait