Polisi Tegaskan Hanya Kendaraan Berumur 3 Tahun yang Bakal Dilakukan Uji Emisi

Polisi Tegaskan Hanya Kendaraan Berumur 3 Tahun yang Bakal Dilakukan Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera memberlakukan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon serta yang tidak mengikuti uji emisi mulai dari tarif parkir mahal hingga tilang mencapai Rp 500 ribu. -pmj-

Penindakan ini dijadwalkan akan dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan terkait uji emisi kendaraan.

Dengan mematuhi aturan ini, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara di Jakarta agar tetap bersih dan sehat.

Dalam konteks ini, penting bagi kita semua untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam menjaga kualitas udara yang baik.

BACA JUGA:Ini Sanksi Tak Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Awas Jangan Sampai Melanggar

Dengan melakukan uji emisi secara rutin dan mematuhi aturan terkait emisi kendaraan, kita dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas udara yang kita hirup setiap hari.

Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, kita harus mengutamakan kesehatan dan kenyamanan bersama.

Dengan menjaga kualitas udara yang baik, kita juga turut berkontribusi dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan diri sendiri, keluarga, serta masyarakat sekitar.

Mari kita bersama-sama menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat dengan melakukan uji emisi kendaraan secara rutin dan mematuhi aturan terkait emisi kendaraan. Dengan langkah kecil ini, kita dapat memberikan dampak yang besar bagi kualitas hidup kita dan generasi mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: