Begini Tampang 3 Tersangka Penganiayaan Imam Masykur, Panglima TNI Yudo Margono Minta Proses Hukum Berat Maksimal

Begini Tampang 3 Tersangka Penganiayaan Imam Masykur, Panglima TNI Yudo Margono Minta Proses Hukum Berat Maksimal

Pelaku penganiayaan terhadap Imam Masykur disebut tidak baru sekali beraksi.-net/Google-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penganiayaan yang terjadi pada Pemuda Aceh bernama Imam Masykur tampaknya membuat masyarakat geram. 

Bagaimana tidak, Imam Masykur diculik lalu disiksa, dicambuk lalu video penyiksaan dikirim ke orang tua sebagai ancaman minta tebusan Rp 50 juta. 

Pelaku penyiksaan Imam Masykur yang kini menjadi tersangka telah ditangkap dan ditahan. 

BACA JUGA:Anak Buahnya Terjaring OTT, Panglima TNI Angkat Bicara

Bersamaan dengan itu, beredar foto-foto 3 pelaku tersebut. Mereka adalah Praka Riswandi Malik atau Praka RM , Praka HS, yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Ada juga foto-foto yang menunjukkan mereka sedang diperiksa di sebuah ruangan. 

Diketahui, Praka RM, HS dan J menculik Imam Masykur yang kemudian meminta uang tebusan Rp 50 juta. 

BACA JUGA:Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Korban Penculikan dan Penganiayaan Oleh Oknum TNI

Dalam penyiksaan itu, 3 pelaku menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan. 

Sementara itu, Panglima TNI Yudo Margono menyampaikan keprihatinan terhadap peristiwa anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh. 

Penganiayaan dengan motif uang tebusan Rp 50 juga membuat 3 anggota TNI Paspamres kini berurusan dengan Pomdam Jaya. 

Panglima TNI Yudo Margono pun meminta agar proses tersebut dikawal ketat dan memerintahkan agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

BACA JUGA:Bikin Geram, Video Imam Masykur Dicambuk Oknum TNI hingga Kulit Mengelupas, Mayat Korban Ditemukan di Karawang

Hal ini disampaikan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangan yang dikutip, Selasa 29 Agustus 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: