LPSK Turun Tangan Dampingi Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Ketua LPSK: Kami Akan Mendatangi Keluarga Korban
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tengah proses mencari keluarga korban Imam Masykur. -Disway.id/Anisha Aprilia-
Diungkapkannya, bila terbukti bersalah maka pelaku akan diproses hukum dan dipecat dari TNI.
BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor
"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karen termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ungkapnya.
Diketahui, IM (25) seorang warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.
Hal tersebut viral di media sosial Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp 50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.
Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," tulis akun tersebut, dikutip Minggu 27 Agustus 2023.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: